Pentingnya Mengenal Kompetensi Guru - Perhatian pemerintah bakal peningkatan kualitas pendidikan makin terasa. Dalam upaya ini salah satu komponen yg bakal memacu peningkatan kualitas ini merupakan tenaga pendidik atau guru. Maka utk mendongkrak mutu pendidikan ini pemerintah pula sudah menerbitkan bermacam kebijakan yg tertuang dalam mulai sejak dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai peraturan menteri yg mengatur menyangkut guru.
Kebijakan yg tampak demikian terang di depan mata kita ialah adanya standarisasi pada kompetensi yg dipunyai oleh satu orang guru. Berdasarkan peratura pemerintah yg sudah diterbitkan seperti terhadap PP No.74 Th 2008 berkenaan Guru disebutkan bahwa seseorang guru mesti memenuhi setidaknya empat macam kompetensi yg meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, & kompetensi profesional yg diperoleh lewat pendidikan profesi.
Dengan Cara Apa mengenal Kompetensi Guru ?
Di dalam Pasal 2 PP No. 74 Th 2008 tersebut dijelaskan bahwa yg dimaksud kompetensi yakni seperangkat wawasan, keterampilan, & tabiat yg mesti dipunyai, dihayati, dikuasai, & diaktualisasikan oleh Guru dalam lakukan pekerjaan keprofesionalan. Penguasaan pada kompetensi-kompetensi tersebut bersifat holistik.
Adapun kompetensi yg mesti dikuasai satu orang guru meliputi :
A. Kompetensi pedagogik, yaitu kekuatan Guru dalam pengelolaan pembelajaran siswa yg sekurang-kurangnya meliputi :
1) pemahaman pengetahuan atau landasan kependidikan;
2) pemahaman pada siswa;
3) pengembangan kurikulum atau silabus;
4) perancangan pembelajaran;
5) pengerjaan pembelajaran yg membina & dialogis;
6) pemanfaatan tehnologi pembelajaran;
7) evaluasi hasil menuntut ilmu; &
8) pengembangan siswa utk mengaktualisasikan beraneka potensi yg dimilikinya.
B. Kompetensi kepribadian, ialah sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yg :
1) beriman & bertakwa;
2) berakhlak mulia;
3) arif & bijaksana;
4) demokratis;
5) mantap;
6) berwibawa;
7) stabil;
8) dewasa;
9) jujur;
10) sportif;
11) jadi teladan bagi peserta didik & penduduk;
12) dengan cara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; &
13) mengembangkan diri dengan cara mandiri & berkelanjutan.
C. Kompetensi sosial, adalah kebolehan Guru yang merupakan bidang dari warga yg sekurang-kurangnya meliputi kompetensi buat :
1) berkomunikasi lisan, catat, dan/atau isyarat dengan cara santun;
2) memakai technologi komunikasi & berita
3) dengan cara fungsional;
4) bergaul dengan cara efektif bersama peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan unit pendidikan, orangtua atau wali siswa;
5) bergaul dengan cara santun bersama penduduk kurang lebih dgn mengindahkan norma juga system nilai yg berlaku; &
6) mengaplikasikan prinsip persaudaraan sejati & semangat kebersamaan.
D. Kompetensi profesional, yaitu kebolehan Guru dalam menguasai wawasan sektor ilmu wawasan, tehnologi, dan/atau seni & budaya yg diampunya yg sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1) materi pelajaran dengan cara luas & mendalam pas bersama standar isikan acara unit pendidikan, mata pelajaran, dan/atau group mata pelajaran yg bakal diampu; &
2) rencana & metode patuh aturan keilmuan, tehnologi, atau seni yg relevan, yg dengan cara konseptual menaungi atau koheren bersama acara unit pendidikan, mata pelajaran, dan/atau group mata pelajaran yg bakal diampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar